Desa Munggu

Kecamatan Long Kali
Kabupaten PASER - KALIMANTAN TIMUR

Artikel

MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

M.Z. ARIFIN

24 Mei 2025

189 Kali Dibaca

WhatsApp_Image_2025-05-24_at_22-37-34_(1) 

Pemdes Munggu : Dalam rangka mendukung program pemerintah sesuai instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 menuju desa yang mandiri dan merata, Kepala Desa Munggu-Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim bersama masyarakatnya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih di Ruang Pertemuan Kantor Desa Munggu.

Kegiatan ini tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.

Mengapa harus dibentuk? Sesuai Instruksi Presiden, program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa. Ditambah dari dukungan regulasi berupa adanya surat edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.

Sementara untuk bidang usaha fleksibel, koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik sesuai KBLI 2025 mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pejabat desa tidak diperbolehkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal tersebut secara jelas tercantum dalam BAB III Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada bagian tentang pengurus poin a angka 4 yang menyebut bahwa pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Hadir dalam kegiatan Musdesus Koperasi Merah Putih diantaranya BPD, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua RT Se-Desa Munggu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Lembaga-lembaga dilingkungan Pemerintahan Desa, 

Kepala Desa Munggu, ALMANSYAH, SP.  yang juga sebagai pembina di Koperasi Merah Putih dalam sambutannya menyampaikan mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih dan pengurus, berdasarkan Surat Edaran Dari Kementrian Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Diharapkan siapapun yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih, akan mampu menjalankan amanah untuk kemajuan koperasi di Desa Munggu. Untuk tahap awal pembentukan pengurus yang dipilih langsung oleh masyarakat yang tidak memiliki ikatan atau hubungan saudara.

“Selanjutnya, pengurus yang terpilih akan kita sepakati dan segera kita daftarkan ke notaris, guna kepengurusan yang terpilih berstatus legal dan segala bentuk bentuk pertanggungjawabannya kita pastikan aman sesuai aturan dalam Koperasi Merah Putih. Terhadap pengurus, ke depan akan dilakukan pelatihan tentang tata cara dan aturan yang wajib di patuhi, agar program ini bisa berlangsung secara aturan dalam Juklak dan Juknis Koperasi Merah Putih,” paparnya.

Setelah dilakukan sosialisasi Koperasi Merah Putih, akhirnya terbentuklah pengurus Koperasi Merah Putih Desa Munggu berdasarkan Pilihan Masyarakat yakni :

Ketua : Sdr. Voviana

Wakil Ketua Bagian Keanggotaan : Sdr. Sarlin

Wakil Ketua Bagian Usaha : Sdr. Munawir

Sekretaris : Meliyana

Bendahara : Abinsyah

Komentar

Sugeng

28 Mei 2025 20:05:59

Semoga Desa Munggu Semakin Transparan dalam pengelolaan keuangan desanya

M.Z. ARIFIN (Administrator)

28 Mei 2025 20:25:04
makasih doa nya

Sugeng

28 Mei 2025 20:18:50

jozzzz..

M.Z. ARIFIN (Administrator)

03 Juni 2025 00:34:14
semoga berjalan sesuai harapan kita semua, Amin

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

ALMANSYAH

Sekretaris

M.Z. ARIFIN

Kaur Keuangan

ONA SYAHPUTRA

Kaur Umum dan Perencanaan

KEMILIANSYAH

Kasi Pemerintahan

KAMARIAH

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

SAPARIYAM

Kepala Dusun

BUDIANTO SUKADI

Staff Kasi Pemerintahan -Administrasi

MAS YUNUS

Staff Kasi Pemerintahan -Profil Desa

SADAIYAH

Staff Kasi Kasi Pelayanan-Kebersihan

ELPI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Munggu

Kecamatan Long Kali, Kabupaten PASER, 64

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.994.258.000,00RP 1.926.145.499,59

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.328.517.350,50RP 145.606.680,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 334.259.350,50RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 753.698.000,00RP 753.698.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 24.790.000,00RP 24.790.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.136.186.000,00RP 1.066.519.688,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 79.584.000,00RP 79.584.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 1.553.811,59

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.063.380.793,00RP 145.606.680,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.694.800.100,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 370.756.500,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.000.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 131.579.957,50RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.909707
Longitude:116.194903

Desa Munggu, Kecamatan Long Kali, Kabupaten PASER - KALIMANTAN TIMUR

Buka Peta

Wilayah Desa